Postingan

PN Muara Bulian

Gambar

CLEANING SERVICE MENJADI KETUA PENGADILAN

Gambar
JANGAN_PERNAH_MENYERAH (Mereview sebagian kisah memasuki 48 Tahun) S ekiranya bisa memilih, tentulah setiap orang memilih lahir, dibesarkan dan berada dalam keluarga yang berkecukupan. Tetapi itulah misteri kehidupan, setiap orang tidak bisa memilih siapa ayah, ibu serta kapan dilahirkan maupun kapan dipanggil oleh Sang Pencipta. Ayah saya hanya lulusan SR sementara ibu hanya sampai kelas III SR, berprofesi sebagai petani kecil. Waktu balita kami pernah pindah mengadu nasib ke Kota Sibolga, ayah menarik becak dayung, dan Ibu upahan menjemur ikan teri dipinggir pantai Sibolga. Sadar tidak ada perbaikan ekonomi, keluarga kami pulang ke kampung bertani seperti semula. Setiap bulan Februari hingga Maret ayah pergi "Mangombo" (upahan) memanen padi orang di Tanjung Leidong. Ayah juga sering upahan menggergaji papan hingga ke Sipirok, maupun daerah lain, hanya untuk mendapatkan uang, sementara Ibu saya setiap hari Selasa (pekan) mengolah dan menjual tape, berjalan kaki

Mulai Dari Titik Nol....

Gambar
" Mulai Dari Titik Nol..." B agi saya pribadi tanggal 1 Maret adalah hari bersejarah.  Tepatnya 25 tahun yang lalu, saya diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pangkat/Golongan I B, gaji pokok Rp52.800, dengan mengemban tugas pokok sebagai Satpam merangkap jaga malam, walaupun sampai hari ini saya belum pernah mendapat pelatihan khusus untuk itu. Dapat disadari, dari dulu hingga sekarang, animo masyarakat untuk menjadi PNS sangatlah tinggi. Karena itu, saya mengikuti tes calon tantama TNI AD,  2 kali tes CPNS Golongan II,  ternyata belum berhasil. Akhirnya saya mengikuti tes CPNS dengan menggunakan ijazah SMP di Departemen Kehakiman Sumatera Utara. Syukur, saya bisa lulus.  Menjadi CPNS dengan pangkat paling rendah, tentunya tidak terlalu menggembirakan. Bulan September 1993 saya memberanikan diri mendaftar Kuliah "MAHUSOR" (Mahasiswa Hukum Sore), di Univ. Dharmawangsa Medan. Ternyata, atasan langsung tidak memberi dukungan, alasannya perkuliahan

Berani Gagal, Mengapa Tidak?

Gambar
                          "Berani Gagal" A yahku menganjurkan saya masuk Tentara, "Anakku melamarlah kau jadi tentara, supaya ada anak Ayah pemberani, bisa melawan musuh! Lagi pula, ketika kau pulang natal dan tahun baru, ada baret di kepalamu, pisau sangkur terselip di pinggangmu, dan mengenakan sepatu tentara, bapak sudah bangga" ucapnya polos.  Setamat SMA,  bulan Oktober 1990 saya memberanikan diri mengikuti seleksi calon tantama (Catam) TNI AD dari Makorem Padang Sumatera Barat. Selama persiapan itu saya latihan renang di kolam renang Teratai, untuk sekedar bisa melewati 50 meter. Giat belajar soal tes kemampuan akademik,  mental dan maupun psikotes. Kami dibimbing saudara sepupu S. Nababan,  pangkat Serka TNI AD kala itu. Berbagai contoh soal diujikan,  saya optimis bisa lulus. Apalagi saya jurusan Fisika dari  SMA Negeri Siborongborong.  Jurusan fisika (A1) waktu itu cukup bergengsi. Sementara ijazah yang digunakan mendaftar calon tantama hanya ijazah SM

POLITIK - KUDA LIAR

Gambar
POLITIK - KUDA LIAR (Derman P. Nababan) P olitik itu, bagaikan kuda liar yang sulit ditunggangi, demikian kata Dorodjatun Kuntjoro Jakti. Sekiranya pun berhasil, maka kejatuhaan mengintai setiap saat. Diintai oleh janji kepada  publik maupun terhadap tim suksesnya sendiri. Janji, memang mudah diucapkan, sulit direalisasikan.  Memang seorang politisi pasti banyak berjanji. Nikita Khrushchev, mantan Perdana Menteri Uni Soviet, pernah berkata “Politisi itu sama saja di mana-mana. Mereka berjanji membangun jembatan bahkan di tempat yang tidak ada sungai sekali pun”.  Politisi yang sudah menduduki jabatan, seharusnya memegang tampuk kekuasaan. Namun, ia bisa saja di bawah bayang-bayang kekuasaan "kendali' orang lain.  Misalnya, pengusaha yang mendanainya semasa kampanye. Lebih garang lagi, pimpinan partai politik yang mengusungnya.  Mereka ini, 'mengintai' mengharapkan balas jasa setiap saat. Sering kita dengar istilah “tidak ada makan siang yang gratis”. Artinya, tim

Derman P. Nababan, SH.,MH dilantik Jadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balige

Gambar
Balige, 7 Agustus 2015 Ketua Pengadilan Negeri Balige, Syafril P. Batubara, SH.,MH mengambil sumpah jabatan dan melantik Derman P. Nababan, SH.,MH menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balige, bertempat di Aula Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Balige. Acara tersebut dihadiri oleh Plt. Bupati Toba Samosir Bpk. Liberty Pasaribu,SH,M.Si, didampingi oleh Sekdakab Tobasa Audi Murphy O. Sitorus. Acara pelantikan juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (FKPD) Tobasa diantaranya Kejari Balige Bpk. Jeffry P Maukar SH.,MH didampingi Para Kasi di Kejari Balige, AKP P. Simarmata mewakili Kapolres Tobasa, Kasipidum Kejari Samosir serta Tokoh-Tokoh Masyarakat Sumatera Utara diantaranya Mantan Sekda Propinsi Sumatera Utara Bpk. Dr. RE Nainggolan, MM, Ketua Umum PGI Wilayah Sumatera Utara Bpk. Pdt. DR. Jamilin Sirait, Sekretaris Umum PGI Wilayah Sumatera Utara Ibu. Pdt. Enida Girsang, M.,Th, Wasekum PGI Wilayah Sumut Bp. Pdt. Hotman Hutasoit, M.Th, serta Ir. Parlaungan Simang

PERANAN PEMUDA GEREJA DALAM PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM

Gambar
Derman P. Nababan, S.H.,M.H [i] Dimuat dalam Majalah OIKOS PGIW Sumut Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas Hukum, demikian dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan tersebut mengandung amanat untuk menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia yang berdasarkan keadilan dan kebenaran di bumi persada Indonesia ini. Hukum berperan untuk menciptakan keteraturan, ketertiban dan kedamaian serta kerukunan di tengah-tengah masyarakat.    Di mana ada manusia di situ ada hukum,   dalam setiap relasi antar manusia mengandung hak dan kewajiban.   Apabila segenap lapisan masyarakat dan aparat penegak hukum menjunjung tinggi supremasi hukum, sudah barang tentu Hukum yang berkeadilan dapat ditegakkan. Kenyataan hal tersebut adalah suatu harapan yang jauh dari realita, karena secara umum terjadi pemerosotan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tentang hukum. Sikap main hakim sendiri ( Eigenrichting ), bahkan tindakan-ti