PERANAN PEMUDA GEREJA DALAM PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM
Derman P. Nababan, S.H.,M.H [i] Dimuat dalam Majalah OIKOS PGIW Sumut Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas Hukum, demikian dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan tersebut mengandung amanat untuk menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia yang berdasarkan keadilan dan kebenaran di bumi persada Indonesia ini. Hukum berperan untuk menciptakan keteraturan, ketertiban dan kedamaian serta kerukunan di tengah-tengah masyarakat. Di mana ada manusia di situ ada hukum, dalam setiap relasi antar manusia mengandung hak dan kewajiban. Apabila segenap lapisan masyarakat dan aparat penegak hukum menjunjung tinggi supremasi hukum, sudah barang tentu Hukum yang berkeadilan dapat ditegakkan. Kenyataan hal tersebut adalah suatu harapan yang jauh dari realita, karena secara umum terjadi pemerosotan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tentang hukum. Sikap main hakim sendiri ( Eigenrichting ),...